SM |
SUMARNI, SH & ASSOCIATE ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Grand City Cluster Hyland Blok U6 No.15 Balikpapan Emai : Sumarnilawyer@yahoo.com Hp. 085348543327. http : //www.advokat-sumarni.blogspot.com |
Balikpapan, 29 April 2020
MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK)
TERHADAP
PUTUSAN NOMOR : 10/Pdt/2019/PT.SMR,
Tgl 24 September 2019
DALAM PERKARA PERDATA PERCERAIAN
ANTARA
NANIA GUNAWAN selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK)
MELAWAN
DAVID SETIAWAN selaku TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
Melalui :
Yth. Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Balikpapan
di
Balikpapan
Perihal : MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK) Terhadap Putusan Perkara No: 125/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019.
Dengan hormat,
Perkenankanlah SUMARNI, SH., Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, beralamat di Grand City Cluster Hyland Blok U6 No. 15 Kota Balikpapan-Indonesia. Hp.081254113291 Email : Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 April 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selaku kuasa dari :
NANIA GUNAWAN, selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK), TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA PERKARA NOMOR : 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019. Dalam perkara perdata perceraian dengan pihak pihak antara :
Nama : NANIA GUNAWAN
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Pendidikan :
Alamat : Selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) dahulu TERBANDING/PENGGUGAT
MELAWAN
Nama : DAVID SETIAWAN
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Pendidikan :
Alamat : . Selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON PENINJUAN KEMBALI (PK) dahulu PEMBANDING/TERGUGAT.
Selanjutnya dengan ini perkenankan kami mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019, yang amar putusannya bunyinya sebagai berikut :
---------------------------------------------- M E N G A D I L
I----------------------------------------------
- Menerima permohonan banding
pembanding, semula TERGUGAT
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, tanggal 11 April 2018, nomor 130/Pdt.G/2018/PN.Bpp, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat,
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa
Mengutip PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN, tanggal
11 April 2018, nomor 130/Pdt.G/2018/PN.Bpp,
yang bunyinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
------ Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor………….., putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak, untuk melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Menetapkan, bahwa Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan terhadap anak laki-laki bernama………………., sampai anak tersebut dapat menentukan pilihanya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
I. DASAR HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Adapun dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali ini mengacu pada pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung di atas tidak bersifat kumulatif. Itu berarti, satu atau dua alasan pun terpenuhi telah memenuhi syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Kemudian dalam pasal 68-pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai teknis daripada Peninjauan Kembali.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
a. Adanya Ditemukan Surat-surat Bukti yang Bersifat Menentukan
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), menemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang bila dikemukakan pada waktu pemeriksaan di persidangan masih berlangsung hasilnya akan merubah putusan tersebut, ditemukan oleh kami Sumarni, SH., pada 06 Maret 2020. Bukti baru (novum) berupa :
a. Novum 1 (Bukti PK – 1) Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Pemohon PK (nania gunawan ) dengan Liliana, tertanggal 28 Maret 2020 ;
b. Novum 2 (Bukti PK – 2) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumahaan Sepinggan dari Ketua RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan;
c. Novum 3 (Bukti PK – 3) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumahan Sepinggan dari Sekuriti RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan;
d. Novum 4 (Bukti PK – 4) Surat Keterangan dari Psikolog atas nama Deswita, S.Psi., M.Si., Psikolog , tertanggal 20 Februari 2020
e. Novum 5 (Bukti PK – 5) Photo-photo kebersamaan Pemohon Peninjauan Kembali bersama anak ……………….di di Perumahan Sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret 2020;
2. Bahwa Novum 1 (Bukti PK – 1) Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Pemohon PK (nania gunawan ) dengan Deswita, tertanggal 28 Maret 2020, menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) telah menyewa rumah tinggal yang terletak di Perumahan Sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret 2020, dan telah pisah rumah tinggal dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat yang tinggal di Perumahan ………………………….. Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Balikpapan
3. Bahwa sejak Maret 2020 pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), telah tinggal di Perumahan Sepinggan Blok B 6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan bersama anak……………………., ibu nana dan Asisten Rumah Tangganya (santi) dan hanya sekali-sekali mengantar anak untuk bertemu dan bermain dengan ayahnya di Perumahan……………. Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan.
4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) telah pisah rumah tinggal dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat, sejak Maret 2020 dan sebelum pisah rumahpun Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) telah Pisah ranjang dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat sejak November 2016 hingga saat ini;
5. Bahwa Novum 2 (Bukti PK – 2) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumaahan Sepinggan dari Ketua RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan. Bukti Ini menjelaskan bahwa Ketua RT. 016 Perumahan Sepinggan Balikpapan Mengetahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), telah tinggal di Perumahan Sepinggan Blok B 6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan bersama anak…………………., ibu (nana) dan Asisten Rumah Tangganya (………) sejak Maret 2020 dan telah pisah rumah tinggal dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat yang tinggal di Perumahaan………………. Balikpapan Selatan Balikpapan;
6. Novum 3 (Bukti PK – 3) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumahan sepinggandari Sekuriti RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan. Bukti ini menjelaskan bahwa sekuriti RT. 016 Perumahan sepinggan Balikpapan Mengetahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), telah tinggal di Perumahan Sepinggan Blok B 6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan bersama anak……………., ibu (nana) dan Asisten Rumah Tangganya (……………) sejak Maret 2020 dan telah pisah rumah tinggal dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat yang tinggal di Perumahaan ………… Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Balikpapan;
7. Novum 4 (Bukti PK – 4) Surat Keterangan dari Psikolog atas nama………….., S.Psi., M.Si., Psikolog , tertanggal 20 Februari 2020. Bukti ini menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), telah melakukan konseling mengenai perkawinan dan rumah tangga Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat);
8. Novum 5 (Bukti PK – 5) Photo-photo kebersamaan Pemohon Peninjauan Kembali bersama anak ……………. di di Perumahan sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret 2020.
Bukti ini menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) tinggal bersama anak………. di Perumahan sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur dan telah pisah rumah dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat yang tinggal di Perumahaan ………….. 147 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan selatan Balikpapan;
9. Bahwa bukti baru tersebut sifatnya sangat menentukan, bukti mana seandainya diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada persidangan baik di tingkat pertama, banding, maka pengadilan akan memutuskan bahwa gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan;
10. Bahwa Pemohon Peninjuan Kembali (PK), pada saat ini telah menyewa rumah tinggal terpisah dengan TERMOHON PK/PEMBANDING/TERGUGAT. Bahwa rumah tinggal yang telah disewa oleh PEMOHON PK/TERBANDING /PENGGUGAT adalah rumah tinggal untuk PEMOHON PK/TERBANDING/PENGGUGAT bersama seorang anaknya bernama …………….;
11. Bahwa pada saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /TERBANDING/PENGGUGAT sudah mempunyai rumah tinggal baru untuk tempat tinggal Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /TERBANDING/PENGGUGAT bersama anak …………..;
12. Bahwa anak …………… sangat senang dan antusias tinggal di rumah baru karena mempunyai kamar sendiri;
13. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) sangat menderita lahir batin karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga memilih hidup terpisah dari Termohon Peninjauan Kembali (/Pembanding/Tergugat), dengan bukti novum-novum diatas.
14. Bahwa berdasarkan bukti bukti surat surat diatas yang menjadi novum dalam memori Peninjuan kembali (PK) ini, membuktikan bahwa rumah tangga Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) sudah pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain;
15. Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996; menyatakan bahwa dalam perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; karena jika hati kedua pihak sudah pecah, maka perkawinan itu sendiri sudah pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;
16. Bahwa Dalam putusan MA No. 238 PK/Pdt/2004, Mahkamah Agung menegaskan ketidakcocokan yang tidak bisa diatasi lagi (onheelbare tweespalt) dapat diterima sebagai alasan untuk bercerai. Majelis hakim PK – H. Abdurrahman, Hj. Mieke Komar, dan Susanti Adi Nugroho – mengoreksi putusan kasasi dan membenarkan argumentasi pemohon PK mengenai onheelbare tweespalt. Majelis lalu mempertimbangkan fakta bahwa pemohon PK dan termohon PK sudah tidak tinggal di rumah kediaman bersama sejak gugatan didaftarkan sampai putusnya permohonan PK. Kondisi ini membuktikan suami termohon dan pemohon PK ‘sudah tidak mungkin disatukan kembali sebagai suami isteri’.
17. Bahwa Dalam putusan No. 285 K/Ag/2000 disebutkan pasangan suami isteri sering cekcok dan berselisih terus menerus sehingga isteri menggugat cerai. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan pula fakta bahwa sejak awal keluarga Nonie Monica Harahap tidak setuju perkawinannya dengan Arief Hidayatullah. Majelis hakim agung –H. Taufiq, H. Syamsuhadi Irsyad, dan H. Andi Syamsu Alam-- mengabulkan perceraian setelah melihat tiga faktor. Ketiga faktor tersebut adalah: (a) Perkawinan penggugat dan tergugat tidak direstui oleh keluarga penggugat; (b) Penggugat dan tergugat sudah tidak hidup serumah sejak Maret 1999; dan (c) Orang tua penggugat telah berusaha mendamaikan penggugat dengan tergugat tetapi tidak berhasil, sehingga rumah tangga tersebut sudah sulit untuk dibina lagi.
b. Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata.
Bahwa alasan Peninjauan Kembali PEMOHON Peninjauan Kembali selain menemukan surat surat bukti yang bersifat menentukan juga karena terdapat kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang nyata adalah sebagai berikut :
- Bahwa PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR di Samarinda, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019, tersebut memperlihatkan adanya Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo yaitu pada Pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Judex Facti telah secara jelas dan nyata melakukan Kekhilafan dan/atau melakukan Kekeliruan dalam Memeriksa dan Menjatuhkan Putusan banding dengan nomor register perkara PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR di Samarinda, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019;
2. Bahwa menurut PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK), pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Tinggi SAMARINDA Kalimantan Timur No.120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019, tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI dan Prinsip Hukum acara perdata, sebab seharusnya selaku peradilan banding melakukan pemeriksaan keseluruhannya, baik tentang fakta maupun mengapa menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hakim pertama tersebut;
3. Bahwa majelis hakim tingkat banding yang menolak putusan tingkat pertama secara otomatis dalam memberikan putusannya sama sekali tidak mempertimbangan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat;
4. Bahwa PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019, adalah suatu putusan yang mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata sehingga putusan tersebut haruslah dibatalkan;
5. Bahwa, putusan judex facti terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam mengambil penilaian hasil pembuktian terhadap alat-alat bukti yang diajukan TERBANDING/PENGGUGAT (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) yang berupa alat bukti surat-surat dan di kuatkan dengan saksi saksi;
6. Bahwa Pemohon PENINJAUAN KEMBALI (PK) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam hal.43 alinea ketiga Putusan yang berbunyi :
DALAM POKOK PERKARA
“Menimbang, bahwa sebagaimana diatas bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai peradilan tingkat banding tidak sependapat dan tidak dapat menyetujui serta tidak dapat membenarkan pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam putusan tersebut karena tidak tepat dan tidak benar menurut hukum, hal mana oleh karena dari bukti tertulis maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, tidak ada yang menunjukan secara meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat,sudah sedemikian rupa, tidak dapat didamaikan lagi, sehingga harus berpisah/bercerai.Pengadilan Tinggi menilai bahwa keadaan hubungan antara Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, masih bisa diperbaiki dan dibangun kembali dengan baik dengan cara memperbaiki kualitas hubungan/komunikasi diantara keduanya, merubah sikap masing-masing dengan tujuan untuk perbaikan hubungan diantara keduanya, mengingat ada beberapa keadaan dan hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Usia Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat masih relative muda (34 tahun dan 35 tahun);
2. Usia perkawinan Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, masih relative muda, menikah pada 09 Juli 2013, dan mempunyai seorang anak laki-laki berusia 5 tahun (lahir 23-02-2014);
3. Pembanding semula Tergugat bekerja di tempat yang jauh (di Berau) sehingga untuk pulang ke tempat tinggal keluarga (di Balikpapan) membutuhkan tenaga, waktu dan biaya, apalagi jika transportasinya harus menggunakan perjalanan darat dan udara, serta frekwensi kepulanganya tersebut berjarak waktu pendek, misal satu minggu sekali, sehingga dapat berakibat pada keadaan kelelahan fisik dan phiskhisnya;
4. Belum tampak adanya usaha/upaya pemecahan masalah dengan melibatkan pihak ketiga (orang lain) baik itu oleh orang-orang yang berpengaruh dalamkeluarga besar dari kedua belah pihak, missal oleh orang yang dituakan atau tokoh/pemuka agama, atau mungkin seorang konsultan professional;
5. Bahwa akibat/dampak dari pada perceraian orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur dapat menimbulkan trauma, dikarenakan anak tersebut belum dapat mengerti atau memahami keadaan (apalagi perceraian orang tuanya), yang ada dalam pikiran/benaknya adalah sosok yang ada dihadapanya yaitu sosok kedua orang tuanya, bapak ibunya yang lengkap/utuh, yang dapat digantungi untuk bermanja manja, untuk bermain bersama, yang mengantar ke sekolah, yang bisa tidur bersama, dan seterusnya.”
Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, oleh karena Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dahulu Terbanding/Penggugat maupun Termohon Peninjuan Kembali (PK) dahulu Pembanding/Tergugat telah mengajukan saksi-saksi dan bukti bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHperdata.
2. Bahwa saksi-saksi dipersidangan telah menerangkan dibawah sumpah bahwa rumah tangga antara Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dahulu Terbanding/Penggugat maupun Termohon Peninjuan Kembali (PK) dahulu Pembanding/Tergugat sudah tidak harmonis, telah pisah ranjang dan menunjukkan secara meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, sudah sedemikian rupa, tidak dapat didamaikan lagi, sehingga harus berpisah/bercerai;
3. Bahwa Saksi HENDRA CONSTEIN OEIYONO di bawah sumpah telah menerangkan bahwa sering terjadi pertengkaran antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat dengan Termohon Peninjauan Kembali (PK) /Pembanding/Tergugat ;
4. Bahwa Saksi HENDRA CONSTEIN OEIYONO di bawah sumpah telah menerangkan bahwa telah terjadi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu pemukulan yang dilakukan oleh Termohon Peninjuan Kembali (PK) /Pembanding/Tergugat kepada Pemohon Peninjuan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat, dimana keterangan ini diperkuat oleh saksi Bripka ……… dan hasil Visum Et Repertum (poin 5 di bawah);
5. Bahwa saksi SAKSI Bripka …………….Balikpapan di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar ada laporan Pengaduan Keberatan atas telah terjadi Kekerasan dalam rumah tangga yaitu pemukulan yang dilakukan oleh david setiawan/Termohon Peninjauan Kembali (PK) /Pembanding/Tergugat kepada (nania gunawan)/ Pemohon Peninjuan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat.
- Dan bahwa benar telah ada Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Rumah sakit Bhayangkara Balikpapan menyimpulkan sebagai berikut :
-
----------Pada Pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih tiga puluh dua tahun koma di dapatkan luka memar pada bibir atas bagian dalam titik----------------------------------------------
------------Luka tersebut di akibatkan oleh kekerasan tumpul titik---------------------------------------------------------------------------=
------------Demikian telah saya uraikan sejujur-jujurnya dengan menggunakan pengetahuan saya serta mengingat jabatan sesuai Kitab Hukum acara Pidana Titik--------------
Dokter Pemeriksa Dr. …………….
6. Bahwa saksi Diana di bawah sumpah telah menerangkan bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang selama kurang lebih 2 (dua ) tahun yaitu sejak bulan November 2016 hingga saat ini, Bahwa benar saksi mengetahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis;
7. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi dan terjadi pertengkaran terus menerus dan tidak mungkin bisa rukun kembali, sesuai kesaksian dari saksiSugiono , saksi RUBIANTI, saksi AGNES dan saksi BRIPKA…………. dan saksi Diana;
8. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) keberatan dengan pertimbangan Judex Facti poin 1 dan 2 yang menyatakan bahwa “usia Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat masih relative muda (34 tahun dan 35 tahun)” dan “Usia perkawinan Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, masih relative muda, menikah pada 09 Juli 2013, dan mempunyai seorang anak laki-laki berusia 5 tahun (lahir 23-02-2014)” karena kedua hal tersebut irelevan terhadap perkara a quo; yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat diterima secara sah;
9. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) keberatan dengan pertimbangan Judex Facti poin 3 yang menyatakan bahwa “Pembanding semula Tergugat bekerja di tempat yang jauh (di Berau) sehingga untuk pulang ke kota tempat tinggal keluarga (di Balikpapan) membutuhkan tenaga, waktu dan biaya apalagi jika transportasinya harus menggunakan perjalanan darat dan udara, serta frekuensi kepulangan tersebut berjarak waktu pendek, misal satu minggu sekali, sehingga dapat berakibat pada keadaan kelelahan fisik dan psikhisnya” karena:
a. Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat bekerja di Berau hanya dalam kurun waktu 2 tahun yaitu awal tahun 2017 sampai tahun 2018, sebelum dan sesudahnya Termohon Peninjauan Kembali /Pembanding/Tergugat bekerja di Balikpapan dan tinggal bersama istri dan anak di rumah bersama di Balikpapan.
b. Kendala jarak tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan uang (nafkah lahir) dan melakukan pengabaian (nafkah batin/hubungan suami istri, perhatian, komunikasi dan kasih sayang)
c. Bahwa pada periode Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat tinggal di Balikpapan, Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan uang (nafkah lahir) dan melakukan pengabaian (nafkah batin/hubungan suami istri, perhatian, komunikasi dan kasih sayang)
d. Bahwa poin b dan c tersebut menjadi alasan terjadinya pertengkaran terus-menerus antara Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali seperti yang diterangkan oleh saksi-saksi
10. Bahwa keluarga dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjauan Kembali (PK) sudah bersama-sama mendamaikan pertengkaran antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjauan Kembali (PK) di Palembang di rumah Termohon Peninjauan Kembali namun tidak ada titik temu. Bahkan orang tua dari Termohon Peninjuan Kembali (PK) sudah meminta Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) untuk bercerai, seperti disaksikan oleh saksi Sugiono, saksi Rubianti dan saksi Agnes;
11. Bahwa sebelum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan gugatan cerai, Pemohon Peninjauan Kembali (PK) telah berkali kali konseling dengan psikolog ……….., Psikolog, namun tetap tidak bisa di damaikan lagi;
12. Bahwa Hakim mediator di Pengadilan telah berusaha mendamaikan antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) selama 40 hari, namun tetap tidak bisa didamaikan lagi;
13. Oleh karena adanya poin 10, 11 dan 12 diatas, Pemohon Peninjuan Kembali (PK) keberatan dengan pertimbangan Judex Facti poin 4 yang menyatakan bahwa “belum tampak adanya usaha/upaya pemecahan masalah dengan melibatkan pihak ketiga (orang lain) baik itu oleh orang yang berpengaruh dalam keluarga besar dari kedua belah pihak, misal oleh orang yang dituakan atau oleh tokoh/pemuka agama, atau mungkin seorang konsultan profesional”. Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) telah diuraikan pada poin 10, 11dan 12 diatas.
14. Bahwa keterangan saksi saksi di persidangan telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pemohon dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) sudah sedemikian rupa, tidak dapat didamaikan lagi. Berikut keterangan saksi yang menunjukkan hal tersebut :
SAKSI Sugiono
- Di dalam persidangan, dibawah sumpah menerangkan yang intinya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sering tinggal di rumah bersama Penggugat dan Tergugat di Perumahan …………Kel. Gunung bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan, untuk membantu menjaga cucu karena penggugat dan tergugat sama-sama bekerja
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang selama kurang lebih 2 (dua ) tahun yaitu sejak bulan November 2016 hingga saat ini, dan diperkuat oleh pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (/Pembanding/Tergugat), di hadapan saksi;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tidur dengan kamar terpisah meskipun masih tinggal serumah;
- Bahwa benar saksi mengetahui dari Penggugat bahwa Penggugat tidak diberi nafkah lahir bathin selama 2 tahun yaitu sejak November 2016 hingga saat ini.
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran terus menerus hingga pada saat ini, walaupun bentuk pertengkaran tidak dalam volume suara tinggi;
Saksi Diana
Di bawah sumpah menerangkan yang intinya sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat;
- Bahwa benar Saksi kenal Tergugat atas nama ………..adalah suami Penggugat ;
- Bahwa benar saksi adalah Pengasuh dari anak Penggugat dan Tergugat ;
- Bahwa benar saksi kerja dan tinggal di rumah Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2014;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah ;
- Bahwa benar saksi mengetahui perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki laki yang bernama:………….., usia 5 tahun.
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah bersama di Perumahan ……….. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan;
- Bahwa benar saksi mengetahui dan merasa kaget ketika Penggugat memberitahu bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan;
- Bahwa benar saksi mengetahui dan bertanya kepada Penggugat mengapa bercerai, dan Penggugat mengatakan bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/tidak melakukan hubungan suami istri selama 2 tahun dan Penggugat tidak pernah diberi uang selama pernikahan. Bahwa Penggugat tidak mendapatkan nafkah bathin dari Tergugat;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang selama kurang lebih 2 (dua ) tahun yaitu sejak bulan November 2016 hingga saat ini;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tidur dengan kamar terpisah meskipun masih tinggal serumah;
- Bahwa benar saksi mengetahui rumah Penggugat dan Tergugat adalah 2 lantai. Ada 2 kamar di lantai bawah dan ada 2 kamar di lantai atas;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat tidur di kamar di lantai bawah dan Tergugat tidur di kamar di lantai atas;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat tidak pernah diberi uang belanja oleh Tergugat;
- Bahwa benar saksi mendengar curahan hati Penggugat bahwa tidak diberikan nafkah bathin selama 2 tahun;
- Bahwa benar saksi mengetahui Tergugat tidak pernah memberi pelukan kepada Penggugat;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat pergi ke gereja bersama sama sebelum ada gugatan cerai;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tidak pernah pergi ke gereja bersama sama sejak ada gugatan cerai;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa sekarang ini Penggugat dan Tergugat pergi ke gereja sendiri-sendiri;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat pernah bercakap-cakap melalui telepon dalam waktu yang lama
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat menelpon seseorang dengan bicara sayang sayang tapi saksi tidak mengetahui siapa orang yang bicara dengan Penggugat di telepon
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat bicara dengan seseorang dalam waktu lama di telepon, ketika Tergugat tidak ada di rumah.
15. Bahwa saksi-saksi dari kedua belah pihak (saksi Sugiono dan Saksi Diana) di bawah sumpah telah menerangkan bahwa Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat telah pisah ranjang meskipun tinggal serumah;
16. Bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah ;
Bahwa jika Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat selaku pasangan suami isteri telah ternyata sudah tidak lagi timbul sikap tidak lagi saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat sudah tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumah tangganya dengan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat, maka agar kedua belah pihak yang berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar hukum dan norma agama, maka perceraian dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dengan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat;
III. KESIMPULAN
1. Bahwa telah ada keterangan saksi-saksi dan bukti tertulis yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali (PK), sudah sedemikian rupa, tidak dapat didamaikan lagi, sehingga harus berpisah/bercerai.
2. Bahwa saksi-saksi dan bukti-bukti tersebut adalah:
a. Saksi Sugiono, saksi RUBIANTI, saksi AGNES dan saksi BRIPKA …….. dan saksi Diana di bawah sumpah menerangkan bahwa perkawinan antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat dan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat tidak harmonis lagi dan terjadi pertengkaran terus menerus dan tidak mungkin bisa rukun kembali
b. Bahwa berdasarkan bukti Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) bertanda P.1, P.2, P.3, P.4 P.5 dan P.6. P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, dan dihubungkan dengan saksi Sugiono , saksi RUBIANTI, saksi AGNES dan saksi BRIPKA ………., diperoleh fakta bahwa selama dalam perkawinannya, Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) telah dikaruniai anak (keturunan) 1 (satu) orang, dan Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) sering terlibat pertengkaran terus menerus karena adanya persoalan ketidaksesuaian satu sama lain. Persoalan ketidaksesuaian ini bersumber dari PENGABAIAN yang dilakukan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) baik dalam hal materil (uang), perhatian, komunikasi, kasih sayang maupun hubungan suami istri.
c. Bahwa ternyata pula, dalam pertengkaran terakhir, Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) telah melakukan pemukulan (kekerasan fisik) kepada Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) dan telah di buktikan dengan hasil visum et Repertum (Bukti P- 15 dan P-16) dari Rumah sakit Bhayangkara di Balikpapan;
d. Bahwa bukti P- 15 dan P-16 dari Rumah sakit Bhayangkara di Balikpapan adalah bukti hasil visum et repertum atas nama Penggugat yang dalam pertengkaran terakhir, Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) telah melakukan pemukulan (kekerasan fisik) kepada Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali)”
e. Bahwa Saksi Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) bernama Diana, ternyata menguatkan dalil-dalil Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali). Bahwa saksi Diana di bawah sumpah telah mengetahui dan mengatakan bahwa benar Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) saat ini sudah tidak harmonis, Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) telah pisah ranjang (tidak melakukan hubungan suami istri) selama 2 tahun yaitu sejak November 2016 hingga sekarang, bahwa Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah pergi ke gereja bersama-sama. Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai mobil, dan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai motor. Bahwa Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) telah tidur dengan pisah kamar, Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) di kamar lantai bawah, Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) tidur di kamar lantai atas;
f. Bahwa Saksi Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) bernama ……., ternyata menguatkan dalil-dalil Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali). Bahwa saksi ………… di bawah sumpah telah mengetahui dan mengatakan bahwa benar Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) saat ini sudah tidak harmonis, bahwa Penggugat dan Tergugat Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah pergi ke gereja bersama. Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai mobil, dan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai motor.
3. Bahwa telah ada usaha/upaya pemecahan masalah dengan melibatkan pihak ketiga (orang lain) baik itu oleh orang yang berpengaruh dalam keluarga besar dari kedua belah pihak, misal oleh orang yang dituakan atau oleh tokoh/pemuka agama, atau mungkin seorang konsultan professional, yaitu:
a. Keluarga dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) sudah bersama sama mendamaikan pertengkaran antara Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) di Palembang di rumah Termohon Peninjuan Kembali (PK) namun tidak ada titik temu. Bahkan orang tua dari Termohon Peninjuan Kembali (PK) sudah meminta Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) untuk bercerai;
b. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) telah berkali kali konseling dengan psikolog kantor, namun tetap tidak bisa di damaikan lagi;
c. Hakim mediator di Pengadilan Negeri Balikpapan telah berusaha mendamaikan antara Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) selama 40 hari, namun tetap tidak bisa didamaikan lagi;
4. Bahwa telah ada bukti- bukti baru yang sifatnya sangat menentukan, bukti-bukti mana seandainya diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada persidangan baik di tingkat banding, maka pengadilan akan memutuskan bahwa gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan. Bukti-bukti tersebut yaitu:
a. Novum 1 (Bukti PK – 1) Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Pemohon PK (Nania gunawan ) dengan …….., tertanggal 28 Maret 2020 ;
b. Novum 2 (Bukti PK – 2) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumaahaan sepinggan dari Ketua RT. 016 Di Perumahaan sepinggan Balikpapan;
c. Novum 3 (Bukti PK – 3) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumahaan sepinggan dari Sekuriti RT. 016 Di Perumahaan sepinggan Balikpapan;
d. Novum 4 (Bukti PK – 4) Surat Keterangan dari Psikolog atas nama ………… Psikolog , tertanggal 20 Februari 2020
e. Novum 5 (Bukti PK – 5) Photo-photo kebersamaan Pemohon Peninjauan Kembali bersama anak ………… di di Perumahan sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret 2020;
5. Bahwa sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.1020K/Pdt/1986, dimana ditegaskan didalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya,maka Pengadilan dapat menceraikannya;
6. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal18 Juni 1996; menyatakan bahwa dalam perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; karena jika hati kedua pihak sudah pecah, maka perkawinan itu sendiri sudah pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;
7. Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat diterima secara sah, yaitu sebagai berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
c. Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Melakukan penganiayaan atau kekejaman kepada pihak lain yang membahayakan;
e. Mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan hidup rukun;
8. Bahwa sesuai rumusan rapat pleno perdata Mahkamah Agung R.I tanggal 19 s/d 20 Desember 2013 yang menyatakan bahwa gugatan perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta bahwa rumah tangga telah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain :
a. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri;
b. Masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;
c. Sudah terjadi pisah ranjang;
d. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;
9. Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 102 K/ Sip/ 1973 tanggal 24-8-1975 yang menyatakan “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium”, maka sangat layaklah dan beralasan secara hukum hak asuh diberikan kepada Penggugat ;
10. Bahwa sesuai Yurisprudensi MARI Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28, Agustus 2003 menyatakan “Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu” sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya;
11. Bahwa Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan baik bapak atau ibu tetap berkewajiban mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak.
12. Bahwa Selanjutnya Pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun berada dibawah kekuasaan orang tua, yang dalam hal ini Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) selaku seorang Ibu memiliki kewajiban dan lebih berhak untuk membimbing dan mengasuh anak-anaknya karena seorang Ibu secara kodrati lebih mengerti kepentingan anaknya, hal ini berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 yang menyatakan mengenai perwalian anak ibu kandung diutamakan khususnya untuk anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak menjadi kriteria, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar memelihara anaknya. Maka adalah beralasan dan sudah sepatutnya jika anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) tersebut, yakni ……. diserahkan kepada Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) selaku ibu untuk mendidik dan merawatnya;
13. Bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah ;
Bahwa jika Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat selaku pasangan suami isteri telah ternyata sudah tidak lagi timbul sikap tidak lagi saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat sudah tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumah tangganya dengan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat, maka agar kedua belah pihak yang berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar hukum dan norma agama, maka perceraian dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dengan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat;
14. Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat selalu terjadi pertengkaran dan karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.
15. Bahwa hal tersebut sesuai Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975, yang berbunyi “
f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
IV. PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) uraikan diatas, Mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta berkenan menerima Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PENINJAUAN KEMBALI dari Pemohon PENINJAUAN KEMBALI ;
- Membatalkan dan meninjau kembali terhadap PUTUSAN Pengadilan Tinggi Samarinda Kalimantan Timur No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019;
- Menguatkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN No. 130/Pdt.G/2018/PN.Bpp, tanggal 11 April 2018;
ATAU, bilamana yang terhormat Bapak Ketua mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono);
Demikian Memori PENINJAUAN KEMBALI (PK) dari Pemohon Peninjauan Kembali diajukan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK)
SUMARNI, SH.,