KANTOR PENGACARA
SUMARNI, SH & ASSOCIATES
SUMARNI, SH & ASSOCIATES
Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan
Telepon : (0542) - 5663416, Hp : 081254113291
KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
|
Telp. (0542) 5663416 Hp : 081254113291
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
|
KONSULTASI HUKUM :
Are you have problem of Indonesia Law ? Please consultation with me by phone at (0542) 5663416 or 081254113291. Or via E-mail Sumarnilawyer@yahoo.com
Kunjungi http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
Jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda dapat mengajukan melalui E-mail Sumarnilawyer@yahoo.com
atau telpon ke (0542) 5663416 atau 081254113291. Jika memerlukan
jasa konsultasi hukum melalui tetap muka, anda dapat menjadwalkan
terlebih dahulu via telpon.
Are you have problem of Indonesia Law ? Please consultation with me by phone at (0542) 5663416 or 081254113291. Or via E-mail Sumarnilawyer@yahoo.com
Waris Perkawinan di USA
Pertanyaan :
seorang
rekan saya (pria WNI-Kristen), 9 tahun yang lalu menikahi wanita (WNI-kristen)
di gereja di USA (mereka dikaruniai seorang putri). Setelah mereka kembali ke
Indonesia, mereka tidak mencatatkan perkawinan mereka ke catatan sipil di
Indonesia. Nah, tanpa sepengetahuan wanita pertama, beberapa waktu yang lalu,
rekan saya itu masuk Islam dan menikah lagi dengan wanita Islam dengan tata
cara perkawinan Islam (di KUA). Pada saat menikah ia mengaku belum pernah menikah.
Yang jadi pertanyaan saya:
1.
Apakah
wanita pertama dapat menuntut perkawinan kedua tersebut?
2.
Manakah
yang lebih sah menurut hukum Indonesia, perkawinan pertama atau kedua?
3.
Apakah
rekan saya dapat menceraikan wanita pertama mengingat dia tidak mempunyai surat
nikah catatan sipil Indonesia?
4.
Tuntutan
dan hukuman yang bagaimana yang mungkin dapat dikenakan pada rekan saya yang
laki-laki dan perempuan kedua? Demikian, mohon jawabannya. Terima kasih
sebelumnya.
Jawaban :
1.
Dalam kasus ini, rekan anda telah melakukan perkawinan campuran. Pasal 56
ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur
bahwa:
“Perkawinan di Indonesia antara
dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga
negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara
di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak
melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan dilakukan di Amerika Serikat (US), maka
perkawinan mereka harus sesuai dengan aturan perkawinan di negara tersebut.
Apabila perkawinan telah dilakukan sesuai aturan perkawinan yang berlaku, maka
perkawinan tersebut adalah sah.
Menurut pasal 70 ayat (1) Perpres No. 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
(Perpres No. 25/2008), pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar wilayah
Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Pasal
73 Perpres No. 25/2008 selanjutnya mengatur bahwa setelah kembali ke
Indonesia, perkawinan sedemikian harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Namun,
apabila jangka waktu satu tahun ini terlewati, pencatatan perkawinan masih bisa
dilakukan dengan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang
bersangkutan, dan dengan dikenai denda administratif sesuai pasal 107
Perpres No. 25/2008.
Jadi,
walaupun perkawinan tersebut belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil di Indonesia, perkawinan tersebut tetap sah dan tidak menjadi batal. Dan
oleh karena itu, si wanita, atau lebih tepatnya istri pertama dapat
mengajukan upaya hukum terhadap suaminya tersebut. Upaya hukum yang dimaksud
kami uraikan lebih lanjut pada jawaban butir 4 di bawah.
2. Sesuai uraian
butir 1 di atas, perkawinan pertama tetap dianggap sah dalam hukum Indonesia,
walaupun belum dicatatkan. Perkawinan kedua, yang dilakukan tanpa seizin
istri pertama, adalah tidak sah.
3. Karena
perkawinan pertama adalah sah, maka perceraian bisa dimohonkan, baik oleh suami
maupun istri. Akan tetapi, karena perkawinan ini belum dicatatkan di Indonesia,
maka perceraian tersebut dilakukan di negara di mana perkawinan tersebut
dilakukan, yaitu di Amerika.
4. Istri pertama
dapat melakukan pembatalan perkawinan, sesuai pasal 22, pasal
23 dan pasal 24 UU Perkawinan.
Selain itu, si istri pertama dapat pula melaporkan suaminya
dan istri kedua atas dasar kejahatan terhadap perkawinan, sebagaimana
datur dalam pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“(1)
Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun:
1e. barangsiapa yang kawin sedang
diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah
baginya akan kawin lagi.
2e. barangsiapa yang kawin, sedang
diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan
menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar