Pages

Senin, 22 Oktober 2012

DIMANA LETAK BAHAGIA ANDA



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp :  085348543327 
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327





PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.


SURAT  KUASA  

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                           :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                     :  
Agama                         :  
Alamat                         :  
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) 
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
 dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH  
                         
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi  No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 03 April  2013


Penerima Kuasa,                                   Pemberi Kuasa,



 SUMARNI, SH                                  .............................





Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.




@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court

 
 @Monkey Forest Ubud Bali


@ Tanah Lot Bali



Dimana Letak Bahagia Anda?

Ditulis oleh: Anne Ahira
"Tempat untuk berbahagia itu ada di
sini. Waktu untuk berbahagia itu kini.
Cara untuk berbahagia ialah dengan
membuat orang lain berbahagia"
                      -- Robert G. Ingersoll

Sumarni, apakah saat ini merasa bahagia?
Di mana letak kebahagiaan Sumarni
sesungguhnya? Apakah pada moleknya
tubuh? ..Jelitanya rupa? Tumpukan
harta?

....atau barangkali punya mobil mewah &
tingginya jabatan?

Jika itu semua sudah Sumarni dapatkan,
apakah Sumarni bisa memastikan bahwa
Sumarni *akan* bahagia?

Hari ini saya akan mengajak Sumarni untuk
melihat, kalau limpahan harta tidak
selalu mengantarkan pada kebahagiaan

Dan ini kisah nyata...

Ada delapan orang miliuner yang memiliki
nasib kurang menyenangkan di akhir
hidupnya. Tahun 1923, para miliuner
berkumpul di Hotel Edge Water Beach
di Chicago, Amerika Serikat. Saat itu,
mereka adalah kumpulan orang-orang yang
sangat sukses di zamannya.

Namun, tengoklah nasib tragis mereka 25
tahun sesudahnya! Saya akan menyebutnya
satu persatu :
=> Charles Schwab, CEO Bethlehem Steel,
      perusahaan besi baja ternama waktu itu.
      Dia mengalami kebangkrutan total,
      hingga harus berhutang untuk membiayai
      5 tahun hidupnya sebelum meninggal.
=> Richard Whitney, President New York
      Stock Exchange. Pria ini harus
      menghabiskan sisa hidupnya dipenjara
      Sing Sing.
=> Jesse Livermore (raja saham "The
      Great Bear" di Wall Street), Ivar
      Krueger (CEO perusahaan hak cipta),
      Leon Fraser (Chairman of Bank of
      International Settlement), ketiganya
      memilih mati bunuh diri.
=> Howard Hupson, CEO perusahaan gas
      terbesar di Amerika Utara. Hupson
      sakit jiwa dan meninggal di rumah
      sakit jiwa.
=> Arthur Cutton, pemilik pabrik tepung
      terbesar di dunia, meninggal di
      negeri orang lain.
=> Albert Fall, anggota kabinet
      presiden Amerika Serikat, meninggal
      di rumahnya ketika baru saja keluar
      dari penjara.

Kisah di atas merupakan bukti, bahwa
kekayaan yang melimpah bukan jaminan
akhir kehidupan yang bahagia!

Kebahagiaan memang menjadi faktor yang
begitu didambakan bagi semua orang.

Hampir segala tujuan muaranya ada pada
kebahagiaan. Kebanyakan orang baru bisa
merasakan *hidup* jika sudah menemukan
kebahagiaan.

Pertanyaannya, di mana kita bisa
mencari kebahagiaan?

Apakah di pusat pertokoan? Salon
kecantikan yg mahal? Restoran mewah?
Di Hawaii? di Paris? atau di mana?

Sesungguhnya, kebahagiaan itu tdk perlu
dicari kemana-mana... karena ia ada
di hati setiap manusia.
Carilah kebahagiaan dalam hatimu!
Telusuri 'rasa' itu dalam kalbumu!
Percayalah, ia tak akan lari kemana-mana...


Hari ini saya akan berbagi tips
bagaimana kita sesungguhnya bisa
mendapatkan kebahagiaan *setiap hari*.
Berikut adalah tips yang bisa Sumarni
lakukan:
1. Mulailah Berbagi!
    Ciptakan suasana bahagia dengan cara
    berbagi dengan orang lain. Dengan cara
    berbagi akan menjadikan hidup kita
    terasa lebih berarti.
2. Bebaskan hati dari rasa benci,
    bebaskan pikiran dari segala
    kekhawatiran.

    Menyimpan rasa benci, marah atau dengki
    hanya akan membuat hati merasa tidak
    nyaman dan tersiksa.
3. Murahlah dalam memaafkan!
    Jika ada orang yang menyakiti, jangan
    balik memaki-maki. Mendingan berteriak
    "Hey! Kamu sudah saya maafkan!!".

    Dengan memiliki sikap demikian, hati
    kita akan menjadi lebih tenang, dan
    amarah kita bisa hilang. Tidak percaya?
    Coba saja! Saya sering melakukannya. :-)
4. Lakukan sesuatu yang bermakna.
    Hidup di dunia ini hanya sementara.
    Lebih baik Sumarni gunakan setiap waktu
    dan kesempatan yang ada untuk melakukan
    hal-hal yang bermakna, untuk diri
    sendiri, keluarga, dan orang lain.

    Dengan cara seperti ini maka
    kebahagiaan Sumarni akan bertambah dan
    terus bertambah.
5. Dan yang terakhir, Sumarni jangan
    terlalu banyak berharap pada orang
    lain
, nanti Sumarni akan kecewa!

Ingat, kebahagiaan merupakan tanggung
jawab masing-masing, bukan tanggung
jawab teman, keluarga, kekasih, atau
orang lain.

Lebih baik kita perbanyak harap hanya
kepada Yang Maha Kasih dan Kaya.

Karena Dia-lah yang menciptakan kita,
dan Dia-lah yang menciptakan segala
'rasa', termasuk rasa bahagia yang
selalu ANDA inginkan. ^_^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar