Pages

Senin, 22 Oktober 2012

MASA DEPAN ADALAH MILIK SIAPA



  
KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp :  085348543327 
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327




PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.


SURAT  KUASA  

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                           :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                     :  
Agama                         :  
Alamat                         :  
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) 
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
 dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH  
                         
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi  No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 03 April  2013


Penerima Kuasa,                                   Pemberi Kuasa,



 SUMARNI, SH                                  .............................





Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.





@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court

 
 @Monkey Forest Ubud Bali


@ Tanah Lot Bali



......."Masa depan adalah milik siapa yang
percaya pada keindahan mimpi mereka". 
Oleh : Anne Ahira
Hari ini saya tidak menyuguhkan artikel, tapi
saya ingin berbagi cerita.  Mudah-mudahan
dari pengalaman saya kali ini Sumarni bisa
memetik sebuah pelajaran berharga.

Yuk kita mulai..! :-)

Sumarni...

Sejak kecil saya selalu ingin berkelana...
Saya ingin terbang, tinggi, bebas, lepas,
seperti burung...

Lalu akhirnya dengan menjadi seorang
"Internet Marketer", saya bisa mendapatkan apa
yang saya inginkan, pergi melanglang buana,
ke banyak negara.

Nah, beberapa waktu yang lalu saya pergi
ke Korea, dan perjalanan saya ke Korea
menyisakan banyak kenangan yang ingin
saya ceritakan kepada Sumarni.

Hari pertama waktu saya menginjakan kaki
di Seoul, saya berkata .."Kaki, hari ini kamu
jadi Raja. Saya akan mengikuti segala keinginanmu,
silakan kamu berjalan, ke mana pun kamu mau...
saya akan mengikutimu!".


Itu memang kata-kata yang sering saya
lontarkan setiap kali saya pergi ke luar negeri.

Berkomunikasi dengan kaki, memang konyol
kedengarannya, tapi saya tidak mengada-ada
bahwa yang sering terjadi malah hal yang
saya anggap luar biasa!

Saat saya memberi kaki keleluasaan untuk
membawa saya ke manapun dia mau, dan
TANPA PETA, dia sering membawa saya
ke tempat-tempat yang pernah saya impikan
dari dulu! Aneh? Tapi memang nyata!

Sepertinya kaki ini tahu apa keinginan
saya waktu dulu, dan dia menyimpannya
di 'memori kaki' hingga akhirnya dia
membawa saya ke sana!

Begitupun pada perjalanan kali ini...
Kaki saya telah membawa saya ke tempat
yang saya anggap luar biasa!

Kita 'flashback' dikit ya...! :-)

Ceritanya dulu Sumarni, waktu kecil
saya senang sekali nonton film kung-fu. Saya
masih ingat dibelikan sepatu kung-fu oleh
mama saya dan selalu saya pakai setiap
hari tanpa mau dilepas! LOL  ;-)

Waktu itu saya membayangkan kalau saya
adalah bagian dari sebuah kerajaan kuno,
dan tinggal di tempat Raja!

Setiapkali sebelum tidur, saya suka ngomong
sendiri 'cang cing cong' membayangkan saya
sedang ngobrol dengan sekumpulan prajurit
Raja dan saya adalah Ratu mereka atau salah
satu pendekar dari kerajaan mereka.
(mimpi saya memang kekencengan! haa.. ^_^)

Kembali ke masa sekarang...

Nah, hari pertama saat saya tiba di Seoul
Korea, saya memutuskan untuk jalan-jalan
sore. Sampai saya tiba di sebuah
persimpangan jalan....

Mata saya sebenarnya melirik ke sebelah
kanan, karena di sebrang sana terlihat ada
pameran dan kelihatannya cukup rame!

TAPI... ini kaki kok maunya mengajak saya
untuk terus berjalan ke arah yang
berlawanan (ke arah kiri)! Waktu saya
lihat, di sebelah kiri itu malah tidak
ada apa-apa! Kosong!

Tapi saya pikir saya tidak mau berkhianat.
Hari ini khan kaki menjadi Raja, jadi saya
ikuti saja keinginanan dia daripada
keinginan mata. Hehe..

Setelah berjalan beberapa saat, tiba-tiba
saya mendengar suara tetabuhan...
Dung...Dung...Dung...Dung....   dan suara itu
datangnya persis dari arah di mana kaki
saya mengajak saya untuk berjalan!

Dalam hati saya bertanya... "Mau mengajak
kemana kamu kaki?"

Saya ikuti suara itu, sesuai arah ke mana
kaki ingin berjalan! Semakin keras suara
tetabuhan itu terdengar, semakin kaki ini
mengajak saya untuk berlari.

Sampai akhirnya saya ada di tempat ini...
=> http://www.asianbrain.com/korea/korea/hira.jpg
Coba KLIK link di atas! Dan lihat fotonya!

Saya langsung terdiam, kaget, dan tercengang!
Tubuh saya tiba-tiba terasa gemetar dan saya
seperti melayang! Bagaimana kaki saya bisa membawa
saya ke tempat ini tanpa rencana, dan tanpa peta?

Kota Seoul itu SANGAT LUAS! Tapi bagaimana kaki
bisa mengajak saya untuk berjalan *pertama kali*
ke tempat yang satu ini..? Tempat yang
pernah saya impikan waktu saya kecil dulu, di
mana saya ingin berdiri di dekat sekumpulan
prajurit Raja!! Mimpi itu 'tlah menjadi kenyataan!

Berdiri terdiam sejenak, dan lalu... saya menangis!

Saya menangis...sebagai tanda syukur kepada
Yang Maha Kuasa. Dia BEGITU mencintai saya.
Segala mimpi saya selalu Dia kabulkan.

Ya! Mimpi saya sekecil apapun, meski saya
harus menunggu selama 20 tahun, tapi Dia
mengabulkannya! Mengabulkannya...!

Untuk kebanyakan orang mungkin melihat
pemandangan itu merupakan hal biasa, tapi
bagi saya itu LUAR BIASA! Karena pemandangan
yang saya lihat waktu itu PERSIS sama
seperti yang ada dalam bayangan saya dulu!

Saya ingin memberi tahu Sumarni...

Waktu kecil saya pernah menggunting sebuah
foto untuk kemudian saya perbanyak foto itu
dengan cara di foto copy, lalu saya tempelkan
foto tersebut pada gambar kota-kota di dunia.
Waktu kecil saya tidak bisa cetak foto karena
nggak punya uang, jadi mampunya cuma foto copy!
hehe..

Saya bilang kepada mama saya "Satu saat saya
akan keliling dunia".


Setiap orang yang masuk ke kamar saya waktu
itu pasti ketawa, karena mereka melihat foto
saya yang berbentuk foto copy nempel di
dimana-mana.

Ya, saya tempelkan satu per satu foto saya
pada gambar yang berbeda yaitu kota-kota
dunia yang saya ambil dari potongan kalender.

Setiap malam sebelum pergi tidur, saya selalu
pandangi gambar itu satu per satu. Mengkhayal
"Oh iya..ya.. saya tadi sudah dari sana, dan
besok saya mau ke sana!
". - menujuk tempat
yang lain!

Konyolnya, waktu kecil saya juga sering menulis
surat ke Kedutaan Besar setiap negara, minta
informasi tentang negara-negara mereka,
seolah-olah saya mau pergi ke negara mereka
bulan depannya!

"Tolong Pak, segera kirimkan informasi tentang
negara Anda, berikut peta-petanya ya! Karena saya
mau kesana"
  haha!

Secara logika, siapapun waktu itu mungkin
berfikir "Bagaimana bisa seorang Ahira keliling
dunia? Ibunya hanya seorang penjual pisang goreng
keliling, bapaknya buruh pabrik biasa yang juga
punya kerja tambahan sebagai sopir angkot"


Tapi Sumarni percaya jika saya katakan
SEMUA kota/negara yang gambarnya pernah saya tempel
waktu dulu akhirnya semuanya bisa saya kunjungi! :-)

Dan saya pergi bukan dapat ongkos dari orang
lain (spt ongkos dari pemerintah atau perusahaan),
melainkan dari hasil keringat & kerja keras sendiri.
Yaitu dari usaha saya menjalankan Internet Marketing.

Kalau dulu hanya angan-angan, sekarang saya
bisa pergi kapan pun dan ke manapun saya mau!

Setiap berkelana, saya selalu menginap di hotel
bintang 5, menikmati pemandangan yang luar biasa,
naik pesawat dengan tiket Executive/First class,
dan masih banyak lagi...!

Dan anehnya, tidak jarang setiap kali saya pergi
ke suatu negara, saya sering punya perasaan
"Kayaknya saya pernah ada di sini deh?!"

Mungkin karena saya pernah memimpikannya dulu?
Entahlah...   Yang jelas, saya memang tidak
pernah punya keraguan sedikitpun saat saya
bermimpi!

Saya selalu membiarkan mimpi saya mengalir
apa adanya, tidak pernah ada penolakan dalam
pikiran... hingga semua itu benar-benar datang
dan menjadi kenyataan!

Nah, pelajaran apa yang bisa Sumarni ambil
dari pengalaman saya di atas?

Hari ini saya akan menuliskannya dalam satu
kalimat...

......."Masa depan adalah milik siapa yang
percaya pada keindahan mimpi mereka". 


Semoga pengalaman saya bisa menjadi inspirasi
untuk Sumarni! :-)

Salam hangat selalu,
dari temanmu...

Ahira

N.B.: Di bawah adalah beberapa foto perjalanan
saya selama di Korea:

=> http://www.asianbrain.com/korea
=> http://www.asianbrain.com/korea/foto2.php

Nanti kalau saya jalan-jalan lagi, saya kirimin
foto-fotonya yang lain ya. Sekedar untuk berbagi
pengalaman.
Saya paling sering bolak-balik ke Amerika,
karena ada bisnis di sana. Kalau mau lihat videonya
ada di sini:  http://www.youtube.com/AnneAhira



Tidak ada komentar:

Posting Komentar