Pages

Rabu, 02 Januari 2013

KANTOR PENGACARA
SUMARNI, SH & ASSOCIATES
Jl. Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan
Telepon : (0542) - 5663416, Hp : 081254113291

KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
Telp. (0542) 5663416 Hp : 081254113291
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com



KONSULTASI  HUKUM :


Jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda dapat  mengajukan melalui E-mail  Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke  (0542) 5663416  atau  081254113291. Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tetap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.

Are you have problem of Indonesia Law ?  Please consultation with me by phone  at  (0542) 5663416  or  081254113291. Or  via E-mail Sumarnilawyer@yahoo.com   
Kunjungi  http://www.advokat-sumarni.blogspot.com

Waris Perkawinan di USA
Pertanyaan :
seorang rekan saya (pria WNI-Kristen), 9 tahun yang lalu menikahi wanita (WNI-kristen) di gereja di USA (mereka dikaruniai seorang putri). Setelah mereka kembali ke Indonesia, mereka tidak mencatatkan perkawinan mereka ke catatan sipil di Indonesia. Nah, tanpa sepengetahuan wanita pertama, beberapa waktu yang lalu, rekan saya itu masuk Islam dan menikah lagi dengan wanita Islam dengan tata cara perkawinan Islam (di KUA). Pada saat menikah ia mengaku belum pernah menikah. Yang jadi pertanyaan saya:
1.      Apakah wanita pertama dapat menuntut perkawinan kedua tersebut?
2.      Manakah yang lebih sah menurut hukum Indonesia, perkawinan pertama atau kedua?
3.      Apakah rekan saya dapat menceraikan wanita pertama mengingat dia tidak mempunyai surat nikah catatan sipil Indonesia?
4.      Tuntutan dan hukuman yang bagaimana yang mungkin dapat dikenakan pada rekan saya yang laki-laki dan perempuan kedua? Demikian, mohon jawabannya. Terima kasih sebelumnya.
Jawaban :
1.      Dalam kasus ini, rekan anda telah melakukan perkawinan campuran. Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini
Dalam hal perkawinan dilakukan di Amerika Serikat (US), maka perkawinan mereka harus sesuai dengan aturan perkawinan di negara tersebut. Apabila perkawinan telah dilakukan sesuai aturan perkawinan yang berlaku, maka perkawinan tersebut adalah sah.

Menurut pasal 70 ayat (1) Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres No. 25/2008), pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Pasal 73 Perpres No. 25/2008 selanjutnya mengatur bahwa setelah kembali ke Indonesia, perkawinan sedemikian harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Namun, apabila jangka waktu satu tahun ini terlewati, pencatatan perkawinan masih bisa dilakukan dengan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan, dan dengan dikenai denda administratif sesuai pasal 107 Perpres No. 25/2008.
Jadi, walaupun perkawinan tersebut belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia, perkawinan tersebut tetap sah dan tidak menjadi batal. Dan oleh karena itu, si wanita, atau lebih tepatnya istri pertama dapat mengajukan upaya hukum terhadap suaminya tersebut. Upaya hukum yang dimaksud kami uraikan lebih lanjut pada jawaban butir 4 di bawah.
2.   Sesuai uraian butir 1 di atas, perkawinan pertama tetap dianggap sah dalam hukum Indonesia, walaupun belum dicatatkan. Perkawinan kedua, yang dilakukan tanpa seizin istri pertama, adalah tidak sah
3.   Karena perkawinan pertama adalah sah, maka perceraian bisa dimohonkan, baik oleh suami maupun istri. Akan tetapi, karena perkawinan ini belum dicatatkan di Indonesia, maka perceraian tersebut dilakukan di negara di mana perkawinan tersebut dilakukan, yaitu di Amerika.
4.   Istri pertama dapat melakukan pembatalan perkawinan, sesuai pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 UU Perkawinan.
Selain itu, si istri pertama dapat pula melaporkan suaminya dan istri kedua atas dasar kejahatan terhadap perkawinan, sebagaimana datur dalam pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“(1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun:
1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar