Indonesia Lawyer - Advocate - Balikpapan Law Firm
KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Hp : 085348543327 E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor
Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa
kepada :
Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa
kepada :
SUMARNI, SH
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor
SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi
No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.
Email : sumarnilawyer7@gmail.com.K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Termohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna mem
berikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para
Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keteranganyang
diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta,
mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi saksi atau
menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan
Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat
yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa,
melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta
penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi),
melakukan peneguranpeneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara,
menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya
Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan
melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh
Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan
dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi,
baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar