KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Mobile : 085348543327
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
Putusan
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT. PARTS SENTRA INDOMANDIRI (PSI), MELAWAN PT.
INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian ;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500
BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di
perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14
September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan
Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara
tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
·
Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang
di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan
memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di
keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji /
wanprestasi Tergugat tidak kurang dari
Rp 2.000.000.000,-(dua
milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak
gugatan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat
kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52
+ USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan
Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 081254113291
Contoh gugatan cerai ke pengadilan
Jakarta, 20 Februari 2020
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Perihal : Gugatan Perceraian
Assalaamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Perkenankanlah SUMARNI, SH., Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum
pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE,
alamat MNC Centre, High End Building, Ground Floor Suites 102 – 104,
Jl. Kebon Sirih No. 17 -19, Menteng Jakarta 10340. Hp.081254113291 Email : sumarnilawyer7@gmail.com Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Nama
: ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan
: .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan
….., Kecamatan ….., Kotamadya ……...
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini
mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat :Jl. …………., No… , RT …RW …..,
Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……....
Selanjutnya disebut sebagai
Tergugat;
Adapun gugatan
ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pada tanggal .............telah
dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan
menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan
tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kotamadya ……., sebagaimana
tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
2.
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan
membentuk rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt;
3.
Bahwa setelah menikah, Penggugat dan
Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kotamadya …………..;
4.
Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat
dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/sudah dikaruniai ..... orang
anak yang masing-masing bernama:
·
……………., perempuan/laki-laki, lahir
pada …………………………………………..;
·
……………., peempuan/laki-laki, lahir pada
…………………………………………..;
5. Bahwa
kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya
berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai
goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang
penyebabnya antara lain;
(harus ditulis secara rinci dan jelas)
·
………………………………………………………………………………………………………..
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
………………………………………………………………………………………………………..
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
………………………………………………………………………………………………………..
6. Bahwa puncak dari percekcokan antara
Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. Yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/rumah, dimana Penggugat/Tergugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat
dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya
suami istri;
7. Bahwa
atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah
mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari
penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak
membuahkan hasil
8. Bahwa
ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan
diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana
maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena
perceraian;
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap
Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin
hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf
(f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h)
Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
10.
Bahwa
untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta
SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera
Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
register yang tersedia untuk itu;
11. Bahwa Penggugat sanggup
membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan
alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Jakarta selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan
Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa
Tergugat (.........bin ....... )
Terhadap Penggugat (......binti ..........
3.
memerintahkan
panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
register yang tersedia untuk itu;
4.
Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
SUMARNI, SH.,
Putusan
Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,
Amar | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ; |
Putusan Terkait |
---|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Kantor Pengacara Advokat Sumarni
Balikpapan Jakarta bali
Contoh surat kuasa gugatan waris
SURAT
KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
1. N
a m a : MARIA
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 60 Tahun
Jenis
Kelamin : Perempuan
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Wiraswasta
A l a m a t : Jl. Kota Provinsi Kalimantan Timur.
2. N
a m a : MUHAMMAD
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 52 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki - laki
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Pedagang
A l a m a t : Jl. Imam . Kec. Balikpapan Kota Provinsi
Kalimantan Timur.
3. N
a m a : M. ALFIA
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir : Balikpapan,
U
m u r : 46 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki - laki
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : Diploma/Strata
I
P
e k e r j a a n : Karyawan
BUMN
A
l a m a t : Jl.
Kec. Kelapa
Dua Kota Tangerang Provinsi Banten
4. N
a m a : MARTA
Nomor
KTP
Tempat/Tgl
Lahir : Balikpapan
U
m u r :
Jenis
Kelamin :Perempuan
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Ibu Rumah
Tangga
A l a m a t : Jl.. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan
Timur.
Untuk
selanjutnya disebut Para Pemberi Kuasa
Dalam hal ini telah memilih
tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum
pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC Centre, High
End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340. Hp.081254113291 Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili Para Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT, untuk mengajukan Gugatan Harta
Waris ke Pengadilan Agama Balikpapan
berupa :
-
Tanah dan Bangunan yang terletak di
-
I unit Mobil Pick Up
-
1 unit Mobil pembuatan 2015, atas nama,
-
Uang Tunai di Bank BRI No Rek. Atas nama senilai
Rp.
terhadap :
N
a m a : RANIA
Nomor
KTP :
Tempat/tgl
lahir : Balikpapan,
Jenis
Kelamin : Perempuan
U
m u r : 47 tahun
A
g a m a : Islam
P
e k e r jaan : Pedagang
Pendidikan
: SLTA
A
l a m a t : Jl. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan
Timur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Untuk itu :
Mewakili/
menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan
di persidangan, menghadap semua Instansi terkaitdan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan
menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan Gugatan harta
waris, memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengarsaksi-saksi atau menolak
saksi-saksi, melakukan mediasi/Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengansyarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara,
menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya,
Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan
yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini
diberikan dengan haku ntuk melimpahkan (Subtitusi) dan hak retensi, baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan,
10 Februari 2020
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
Menikah di Singapura
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar